Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh mulai memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Nagan Raya bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu.
“Pemberlakuan aturan ini sebagai upaya meningkatkan keteraturan, efisiensi, dan efektivitas administrasi di lingkungan Pemkab Nagan Raya khususnya bagi ASN,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Amran Yunus dalam keterangan diterima Sabtu.
Dengan telah berlakunya produk hukum tersebut, pemerintah daerah mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh perangkat daerah, agar dapat mempedomani tata naskah dinas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Amran Yunus menyebutkan, dengan adanya aturan baru ini, para ASN dapat mempedomani ketentuan tersebut sehingga dalam pelayanan administrasi publik, telah sesuai dengan aturan yang ada.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh juga mengimbau seluruh perangkat daerah agar mematuhi setiap ketentuan tata naskah dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti penggunaan stempel baru, format surat terbaru, serta hal-hal lain yang memerlukan penyesuaian.
“Untuk itu, perangkat daerah dapat berkoordinasi dengan Bagian Organisasi Setdakab Nagan Raya jika ada hal-hal yang belum dipahami terkait aturan baru ini," sebut Amran.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025