Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen akan memberi sanksi dengan tegas kepada pelaku usaha perhotelan di kota itu yang melanggar syariat Islam.
Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal, Kamis, mengatakan hal tersebut menyusul laporan masyarakat terkait adanya praktek prostitusi terselubung dan masih adanya hotel atau penginapan yang mengizinkan pasangan non-mahram menginap sekamar.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh," kata Almuniza.
Baca juga: Tak sesuai kesepakatan, perempuan diduga open BO dianiaya sales kopi
Ia menjelaskan bahwa daerah ibukota Banda Aceh itu merupakan simbol penerapan syariat Islam di Indonesia, sehingga semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku.
"Pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menambahkan sebagai langkah konkret, pihaknya bakal mengerahkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk mengintensifkan razia di hotel, penginapan, dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran.
Selain pengawasan, lanjut dia, pihaknya juga selalu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat.
Oleh sebab itu, Almuniza memperingatkan para pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku, karena sanksi berat telah disiapkan bagi yang melanggar.
“Bagi pemilik hotel dan penginapan yang melanggar aturan dengan sengaja mengizinkan pasangan non-mahram untuk tinggal sekamar, akan dikenakan sanksi tegas berupa peringatan keras, termasuk penutupan tempat usaha sesuai regulasi. Kami tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha jika terbukti ada pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan demi menciptakan Banda Aceh yang bersih, aman, dan selaras dengan nilai-nilai syariat Islam.
Kata dia, penerapan syariat Islam di Banda Aceh bukan hanya soal menjaga marwah kota, tetapi juga melindungi generasi muda dari pengaruh buruk pergaulan bebas dan praktek amoral lainnya.
“Kami meminta masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran kepada kami dan bisa juga lewat media sosial instagram pribadi saya. Apabila terbukti, kami akan tindak cepat sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: Pedagang kopi mobil depan stadion H Dimurthala ditertibkan, diduga jadi lapak open BO
Pewarta: Khalis SurryEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025