Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menerima 80 sertifikat elektronik aset pemerintah daerah setempat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang merupakan bagian dari transparansi dan tata kelola aset pemerintah yang lebih baik.

“Sertifikasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah, sehingga pengelolaan barang milik daerah dapat semakin tertib dan transparan,”kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Dekranasda, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa.

Di sela-sela menerima sertifikat elektronik yang diserahkan langsung Kepala BPN Aceh Besar Ramlan, ia menjelaskan sertifikasi tersebut juga bagian dari program Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong transparansi dan tata kelola aset pemerintah yang lebih baik.

Ia mengatakan dengan keberhasilan sertifikasi aset tahun 2024 itu menjadi langkah awal yang sangat penting, sehingga pada tahun berikutnya jumlah sertifikat yang diselesaikan dapat bertambah signifikan.

Iswanto juga mengajak seluruh elemen, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tingkat desa hingga kabupaten, untuk aktif mendukung program sertifikasi aset tersebut.

"Mari kita bersama-sama menyumbangkan tenaga dan pikiran demi memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Aceh Besar. Kepastian hukum atas aset Pemda akan menjadi jaminan perlindungan aset untuk masa depan dan membantu mencegah sengketa di kemudian hari," katanya.

Baca: MPP Aceh Besar terbitkan 48 ribu dokumen administrasi 2024

Ia juga meminta ASN untuk memberikan informasi terkait aset tanah pemerintah daerah yang belum bersertifikat sehingga seluruh aset pemerintah terlindungi oleh undang-undang.

Program MCP KPK dirancang untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam hal pengamanan dan perlindungan aset daerah. Di mana dengan adanya sertifikat elektronik, aset tanah pemerintah tidak hanya memiliki kepastian hukum tetapi juga lebih mudah dimonitor dan dikelola secara administratif.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang solid, sehingga target penyelesaian 80 Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2024 dapat dituntaskan.

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar Ramlan menambahkan keberhasilan sertifikasi aset tersebut merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi yang erat antara Pemkab Aceh Besar dan BPN.

"Kami berkomitmen untuk terus mendukung Pemkab dalam mempercepat proses sertifikasi tanah, sehingga seluruh aset pemerintah dapat dikelola dengan lebih baik," katanya.

Ia mengatakan sertifikasi tanah menjadi salah satu strategi penting dalam mencegah potensi sengketa di masa depan sekaligus menjaga aset pemerintah agar tetap aman.

Baca: Pemkot terus benahi sertifikat aset tanah dan bangunan milik Banda Aceh



Pewarta: M Ifdhal
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025