Pj Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Fitriany Farhas di Suka Makmue, Sabtu mengatakan menyampaikan revisi RTRW tersebut merupakan hasil konsultasi dengan Kementerian ATR Republik Indonesia.
“Revisi RTRW ini merupakan salah satu syarat untuk pengajuan Qanun (peraturan daerah),” kata Fitriany.
Ia berharap dengan adanya revisi tersebut, diharapkan dapat membawa Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menjadi lebih baik ke depan.
Menurutnya, perluasan daerah penting guna meningkatkan perekonomian daerah, sekaligus dapat meningkatkan pembangunan dan perekonomian masyarakat.
Selain itu, ia juga meminta kepada jajarannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, agar ketika ada pelaksanaan hibah instansi di luar perluasan pemerintah daerah agar dapat mempedomani aturan dan RTRW.
“Saya juga meminta dengan sangat untuk pemberian lahan hibah jangan berikan di pusat kota akan tetapi yang luar daerah perkotaan," katanya.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya serahkan 51.684 bibit itik untuk 2.618 warga miskin
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025