“Pembongkaran ini kami lakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam di lokasi wisata,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim di Meulaboh, Selasa.
Ia mengatakan, sebelum melakukan pembonkaren secara paksa, pihaknya telah berupaya mengingatkan pemilik usaha agar membongkar sejumlah bangunan yang dinilai tertutup, dan berpotensi disalahgunakan oleh pengunjung.
Baca juga: Kejaksaan eksekusi cambuk dua penjudi di Lhokseumawe
Menurutnya, ada beberapa tahapan yang dilakukan pemerintah daerah sebelum melakukan pembongkaran bangunan, yaitu menegur secara lisan, menyurati secara resmi pemili kafe serta turut memanggil pemilik usaha.
Karena para pemilik usaha yang sudah ditegur tidak mengindahkan imbauan dari pemerintah daerah, kemudian pihaknya bersama tim gabungan melakukan penertiban dengan berupaya membongkar sejumlah lapak yang selama ini berpotensi disalahgunakan oleh pengunjung.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025