Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda T Mayyudi di Simeulue, Sabtu, mengatakan korban ibu rumah tangga warga Desa Sanggiran, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue.
"Pelaku, berinisial JR (30), Blang Mancung, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Pemukulan terjadi setelah suami korban dan pelaku terjadi pertengkaran di saat bermain bola kaki," kata T Mayyudi.
T Mayyudi mengatakan suami korban dan pelaku ada selisih paham. Pelaku mendatangi rumah korban untuk kemudian hendak memukul suami korban, namun dilarang korban.
"Di situlah pelaku memukul korban hingga mengeluarkan darah. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolres Simeulue. Pelaku ditahan di Mapolres Simeulue guna proses hukum lebih lanjut," kata T Mayyudi.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025