Blangpidie (ANTARA Aceh) - Kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti untuk membentuk sistem pelayanan satu atap (Samsat) sangat tepat untuk menghindari perbedaan persepsi pengukuran kapal ikan di berbagai daerah di Tanah Air, kata pejabat di Aceh.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, Muslim Hasan di Blangpidie, Senin menyatakan, keberadaan kantor Samsat sangat tepat, karena bila ada hambatan secara cepat bisa segera diatasi.

"Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi menganggap memiliki wewenang untuk mengukur kapal 7 GT. Padahal, kalau disesuaikan dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, pengukurannya kewenangan Dishub tingkat kabupaten, tetapi tidak diakui juga," katanya.

Kata dia, pihak Dishub provinsi selama ini tetap bersikeras melakukan pengukuran terhadap kapal ikan ukuran 7 GT tersebut, sehingga pada saat diukur kembali oleh pihak Dishub kabupaten jumlah ukurannya sudah berbeda-beda yang akhirnya terhambat terhadap pengurusan perizinan.

"Itu semua akibat peraturan yang dikeluarkan oleh dua menteri tentang pengukuran berbeda-beda. Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan  pengukuran kapal dibawah 7 Gt itu kewenangan Dishub kabupaten. Sementara di dalam Permen Kelautan kewenangannya sampai dengan 7 GT," ujarnya.

Oleh karena itulah, lanjut dia, kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti untuk membentuk Samsat guna mengukur ulang kapal ikan di berbagai daerah merupakan pilihan yang tepat, karena bila ada hambatan secara cepat bisa segera diatasi baik dari unsur Dishub ataupun DKP.

Ia mengaku belum mengetahui pasti kapan dan dimana berada kantor Samsat tersebut, karena sampai dengan saat ini belum ada petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat.

"Apakah nanti kantor Samsat itu di kabupaten ataupun di provinsi, kita belum tau pasti karena belum adaya petunjuk. Mudah-mudahan bisa cepat sekalian berharap ditempatkan pada ditiap-tiap kabupaten. Sebab, kalau di tingkat provinsi sulit koordinasi dengan pemilik kapal," demikian Muslim Hasan.




Pewarta: Suprian

COPYRIGHT © ANTARA 2025