Personel Polda Aceh menata barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu saat rilis kasus di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (10/10/2022). Polda Aceh bekerjasama dengan  Bareskrim Polri, Direktorat  Interdiksi  Narkotika  Bea dan Cukai, Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 179 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Kabupaten Aceh Timur dan mengamankan seorang kurir, sedangkan pemilik dan jaringannya masih buronan. ANTARA FOTO/Ampelsa

Pewarta: Ampelsa
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025