Meulaboh (ANTARA Aceh) - Anggota Komite III DPD RI asal Aceh Sudirman mengunjungi keluarga korban yang depresi karena kasus kekerasan seksual dialami inisial LY (14) di Kabupaten Aceh Barat belum diselesaikan pihak berwajib.
"Apa yang sudah dilakukan pelaku tidak bisa ditolerir, ini merupakan perbuatan penyimpangan dan kekerasan seksual terhadap anak. Saya mendukung diberikan hukuman pengebirian kepada pelaku,"katanya di Meulaboh, Aceh Barat, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan disela-sela menjenguk korban dan keluarganya yang masih berharap pihak berwajib menangkap pelaku berinisial SA, akibat perlakuan bejat tentangganya itu korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) melahirkan di rumah sakit pada awal Oktober 2015.
Sudirman yang merupakan anggota Komite membidangi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut mendesak pihak kepolisian untuk segera menemukan pelaku sehingga tidak terkesan berlarut-larut.
Menurut Komedian Aceh yang dikenal sebutan "Haji Uma" ini, akibat belum tuntasnya kasus tersebut korban masih dalam kondisi trauma serta dampak sosial yang dirasakan cukup membebani keluarga mereka.
"Harusnya polisi bekerja ekstra mengejar pelaku. Saya menyesalkan atas lambannya penanganan pihak kepolisian seperti cerita yang disampaikan oleh keluarga korban, akibatnya pelaku bisa meloloskan diri," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dirinya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut melalui keluarga korban dan akan segera mendesak pengesahan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan demikian.
Pascakejadian tersebut kata Sudirman, berdampak pada tekanan psikis anak, mulai dari korban sudah takut ke sekolah bahkan tidak bisa beradaptasi dengan lingkungan karena malu ataupun cemas hal serupa terulang.
"Kasus seperti ini tentunya mengorbankan kebebasan anak itu sendiri dan juga mengorbankan masa depannya. Kasus ini menjadi salah satu referensi bagi kami di DPD, karena kita akan menyusun rancangan Undang-Undang perlindungan perempuan dan anak,"imbuhnya.
Sementara itu Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, bahwa kasus tersebut awalnya hendak diselesaikan secara kekeluargaan, namun mediasi keluarga gagal karena pelaku berhasil kabur.
"Kita sudah menetapkan DPO kepada TSK setelah dilapor, sebelumnya kasus ini hendak diselesaikan secara kekeluargaan di desa, disanalah awalnya. Tahu-tahu sebelum penyelesaian pelaku sudah kabur,"katanya menambahkan.
"Apa yang sudah dilakukan pelaku tidak bisa ditolerir, ini merupakan perbuatan penyimpangan dan kekerasan seksual terhadap anak. Saya mendukung diberikan hukuman pengebirian kepada pelaku,"katanya di Meulaboh, Aceh Barat, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan disela-sela menjenguk korban dan keluarganya yang masih berharap pihak berwajib menangkap pelaku berinisial SA, akibat perlakuan bejat tentangganya itu korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) melahirkan di rumah sakit pada awal Oktober 2015.
Sudirman yang merupakan anggota Komite membidangi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut mendesak pihak kepolisian untuk segera menemukan pelaku sehingga tidak terkesan berlarut-larut.
Menurut Komedian Aceh yang dikenal sebutan "Haji Uma" ini, akibat belum tuntasnya kasus tersebut korban masih dalam kondisi trauma serta dampak sosial yang dirasakan cukup membebani keluarga mereka.
"Harusnya polisi bekerja ekstra mengejar pelaku. Saya menyesalkan atas lambannya penanganan pihak kepolisian seperti cerita yang disampaikan oleh keluarga korban, akibatnya pelaku bisa meloloskan diri," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dirinya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut melalui keluarga korban dan akan segera mendesak pengesahan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan demikian.
Pascakejadian tersebut kata Sudirman, berdampak pada tekanan psikis anak, mulai dari korban sudah takut ke sekolah bahkan tidak bisa beradaptasi dengan lingkungan karena malu ataupun cemas hal serupa terulang.
"Kasus seperti ini tentunya mengorbankan kebebasan anak itu sendiri dan juga mengorbankan masa depannya. Kasus ini menjadi salah satu referensi bagi kami di DPD, karena kita akan menyusun rancangan Undang-Undang perlindungan perempuan dan anak,"imbuhnya.
Sementara itu Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, bahwa kasus tersebut awalnya hendak diselesaikan secara kekeluargaan, namun mediasi keluarga gagal karena pelaku berhasil kabur.
"Kita sudah menetapkan DPO kepada TSK setelah dilapor, sebelumnya kasus ini hendak diselesaikan secara kekeluargaan di desa, disanalah awalnya. Tahu-tahu sebelum penyelesaian pelaku sudah kabur,"katanya menambahkan.
Pewarta: Pewarta : AnwarUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025