Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Meulaboh, Aceh Barat menangkap seorang narapidana narkotika yang sejak beberapa bulan menjadi buron.

Buronan yang ditangkap tersebut bernama Edi S alias Awong, kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Himawan di Banda Aceh, Jumat.

Edi S ditangkap di di Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (20/11) sekitar pukul 11.30 WIB. Awong ditangkap setelah tim kejaksaan melakukan pengintaian beberapa waktu.

Himawan mengatakan, Edi S alias Awong merupakan narapidana narkotika. Ia divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tahun 2012
    
Ketika proses banding dan kasasi, kata dia, masa penahanannya sudah berakhir. Karena hukumannya belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka Edi S alias Awong dibebaskan dari tahanan.

Kasasi Mahkamah Agung terhadap perkara yang melibatkan Edi S diputuskan 13 Juni 2013. Kejaksaan menerima putusan Mahkamah Agung setahun kemudian, yakni 11 Agustus 2014.

"Setelah menerima putusan Mahkamah Agung, kejaksaan langsung menyurati terpidana untuk menjalani hukumannya. Namun yang bersangkutan tidak korporatif," kata Himawan.

Setelah menyurati tiga kali dan terpidana tidak menggubrisnya, maka kejaksaan memasukan Edis alias Awong dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Yang bersangkutan masuk dalam DPO sejak 12 Juli 2015. Setelah menerima informasi yang bersangkutan ada di Meulaboh, kami berkoordinasi dengan kejaksaan negeri setempat untuk menangkap terpidana," kata Himawan.

Himawan mengatakan, Edi S alias Awong dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banda Aceh yang terletak di Kahju, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar guna menjalani pidana tujuh tahun penjara.



Pewarta: Pewarta : M Haris SA
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025