Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Badan Legislasi DPRA meyakinkan pembahasan 13 rancangan qanun (raqan) prioritas dalam masa persidangan 2015 bisa tuntas dan dapat disahkan menjadi qanun atau peraturan daerah.
"Kami yakin pembahasan 13 raqan prioritas tahun ini bisa dituntaskan dan disahkan menjadi qanun," kata Ketua Badan Legislasi DPRA Iskandar Usman Al Farlaky di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, DPRA mengesahkan 13 judul rancangan qanun prioritas yang masuk program legislasi 2015. Pengesahan belasan judul rancangan qanun tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna DPRA.
Dari belasan judul rancangan qanun tersebut, kata dia, Badan Legislasi akan membahas yang dianggap paling prioritas. Namun, saat ini rancangan qanun paling prioritas tersebut belum ditentukan.
"Pada dasarnya, semuanya prioritas. Namun, perlu juga ditentukan paling prioritas. Artinya, rancangan qanun itu yang pertama dibahas," ungkap Iskandar Usman, yang juga mantan wartawan tersebut.
Menyangkut kapan mulai dibahas 13 judul rancangan qanun tersebut, Iskandar Usman mengatakan pihaknya terlebih dahulu menyelesaikan agenda lainnya di DPRA.
Ada agenda lain yang dianggap mendesak, yakni menyelesaikan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh. Saat ini, pembahasannya sudah ditangani panitia khusus atau pansus.
"Selesai pansus LKPJ, kami langsung membahas rancangan qanun prioritas tersebut. Nanti, kami akan panggil eksekutif, rancangan qanun mana saja yang dianggap mendesak," kata Iskandar Usman Al Farlaky.
Adapun 13 rancangan qanun tersebut, yakni raqan perubahan kedua atas Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil migas dan penggunaan dana otonomi khusus.
Berikutnya, raqan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan raqan tentang perubahan Qanun Nomor 11 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan.
"Ke tiga rancangan qanun tersebut merupakan inisiatif DPRA. Sedangkan selebihnya, sepuluh rancangan qanun, merupakan inisiatif eksekutif Pemerintah Aceh," kata dia.
Ke-10 raqan inisiatif eksekutif, yakni rawan pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syariat Islam antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
Kemudian, raqan tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. Raqan Baitul Mal, raqan pembinaan dan perlindungan aqidah.
Selanjutnya, raqan perubahan kedua atas Qanun Nomor 5 Tahun 2007 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas, lembaga teknis daerah, dan lembaga daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Raqan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian Aceh. Raqan tentang Badan Penguatan Perdamaian Aceh, raqan kehutanan, raqan perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2014 tentang retribusi jasa usaha.
Serta rancangan qanun tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim menjadi perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Syariah.
"Kami yakin pembahasan 13 raqan prioritas tahun ini bisa dituntaskan dan disahkan menjadi qanun," kata Ketua Badan Legislasi DPRA Iskandar Usman Al Farlaky di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, DPRA mengesahkan 13 judul rancangan qanun prioritas yang masuk program legislasi 2015. Pengesahan belasan judul rancangan qanun tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna DPRA.
Dari belasan judul rancangan qanun tersebut, kata dia, Badan Legislasi akan membahas yang dianggap paling prioritas. Namun, saat ini rancangan qanun paling prioritas tersebut belum ditentukan.
"Pada dasarnya, semuanya prioritas. Namun, perlu juga ditentukan paling prioritas. Artinya, rancangan qanun itu yang pertama dibahas," ungkap Iskandar Usman, yang juga mantan wartawan tersebut.
Menyangkut kapan mulai dibahas 13 judul rancangan qanun tersebut, Iskandar Usman mengatakan pihaknya terlebih dahulu menyelesaikan agenda lainnya di DPRA.
Ada agenda lain yang dianggap mendesak, yakni menyelesaikan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh. Saat ini, pembahasannya sudah ditangani panitia khusus atau pansus.
"Selesai pansus LKPJ, kami langsung membahas rancangan qanun prioritas tersebut. Nanti, kami akan panggil eksekutif, rancangan qanun mana saja yang dianggap mendesak," kata Iskandar Usman Al Farlaky.
Adapun 13 rancangan qanun tersebut, yakni raqan perubahan kedua atas Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil migas dan penggunaan dana otonomi khusus.
Berikutnya, raqan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan raqan tentang perubahan Qanun Nomor 11 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan.
"Ke tiga rancangan qanun tersebut merupakan inisiatif DPRA. Sedangkan selebihnya, sepuluh rancangan qanun, merupakan inisiatif eksekutif Pemerintah Aceh," kata dia.
Ke-10 raqan inisiatif eksekutif, yakni rawan pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syariat Islam antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
Kemudian, raqan tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. Raqan Baitul Mal, raqan pembinaan dan perlindungan aqidah.
Selanjutnya, raqan perubahan kedua atas Qanun Nomor 5 Tahun 2007 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas, lembaga teknis daerah, dan lembaga daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Raqan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian Aceh. Raqan tentang Badan Penguatan Perdamaian Aceh, raqan kehutanan, raqan perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2014 tentang retribusi jasa usaha.
Serta rancangan qanun tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim menjadi perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Syariah.
Pewarta: Pewarta : M Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025