Banda Aceh, 6/12 (Antaraaceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan peraturan tata tertib lembaga legislatif periode 2014-2019 pada rapat paripurna khusus di Banda Aceh, Jumat malam.

Rapat yang dipimpin Ketua Sementara DPRA Tgk Muharuddin itu hanya dihadiri 53 dari 81 anggota DPRA dan juga tidak dihadiri unsur eksekutif Pemerintah Aceh.

"Setelah melalui pembahasan panjang, akhirnya peraturan tata tertib ini bisa disahkan DPRA. Setelah pengesahan tata tertib ini, barulah DPRA bisa memilih pimpinan dewan definitif dan menyusun alat kelengkapan dewan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRA Abdullah Saleh mengatakan dalam menyusun peraturan ini, tim pansus melakukan studi komparasi ke luar Aceh, yakni DPRD Yogyakarta dan DPRD DKI Jakarta.

"Hasil studi komparasi itu, tim pansus banyak mendapat usul dan saran. Setelah itu, tim pansus juga berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, hingga akhirnya tim pansus merampungkan penyusunan peraturan tata tertib dewan ini," kata dia.

Dalam tata tertib ini, kata dia, tim pansus sepakat menetapkan lima pimpinan DPRA. Pimpinan definitif tersebut dipilih secara paket dalam sidang paripurna dewan.

Kemudian, lanjut dia, tata tertib juga menetapkan delapan fraksi, yakni Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Gabungan I dan Fraksi Gabungan II.

Selanjutnya, kata dia, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) diganti dengan nama Badan Urusan Khusus). Berikutnya Badan Legislasi yang dulu anggotanya 16 orang menjadi 19 orang.

Begitu juga dengan komisi-komisi, dulunya Komisi A, B, C, D, E, F, dan G, diganti menjadi Komisi I, II, III, IV, V, VI, dan Komisi VII. Tugas komisi melaksanakan pembahasan anggaran yang didelegasikan Badan Anggaran Dewan.

"Secara umum, peraturan tata tertib DPRA ini terdiri dari 28 BAB dan 154 pasal. Dengan disahkannya peraturan tata tertib dewan ini, maka tuntas sudah kerja tim penyusun dan pembahas rancangan peraturan tata tertib DPRA," kata Abdullah Saleh.

Pewarta : M Haris SA


Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025