Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara

Kedatangan Nazaruddin Dek Gam di Lhoksukon, Minggu, memastikan pembebasan Isma, terpidana undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dari penjara tersebut 

Isma merupakan wanita berusia 33 tahun asal Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Ia dipidana karena terbukti melanggar UU ITE. 

Dek Gam, panggilan akrab Nazaruddin, bersama rombongan tiba di Rutan Lhoksukon pukul 14.00 WIB. Anggota DPR RI itu disambut Kepala Rutan Kelas IIB Lhoksukon Yusnadi. 

Dalam kunjungan tersebut, Dek Gam diperkenankan masuk ke kamar tahanan perempuan yang dihuni Isma bersama bayinya. Serta menanyakan kepada yang bersangkutan terkait kasus menjerat hingga harus mendekam di balik jeruji besi. 

Dalam kesempatan itu, politisi PAN itu juga memberikan sedikit santunan kepada Isma dan bayinya dengan tujuan agar anak tersebut selama di penjara mendapatkan asupan gizi terbaik selain ASI. 

"Kunjungan ini khusus untuk memastikan pembebasan Isma melalui program asimilasi COVID-19. Kunjungan hari ini dalam rangka kemanusiaan. Saya merasa sedih saat mengetahui kabar masyarakat Aceh kondisi seperti ini," kata Dek Gam. 

Wakil Ketua Umum DPP PAN ini sudah menghubungi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dan Kakanwil Aceh, untuk memastikan kalau wanita tersebut mendapat program asimilasi COVID-19.

"Kami berharap kepolisian memberi peringatan atau surat pernyataan saja terkait kasus-kasus yang menjerat seperti Isma. Pasalnya kasus seperti itu bisa diselesaikan dengan mediasi, tidak perlu ke pengadilan," kata Nazaruddin Dek Gam.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025