“Pada tahun 2019 terdapat 450 laporan polisi (LP) yang kami terima dengan tingkat penyelesain perkara 71,6 % dan untuk tahun 2020 ini menurun menjadi 355 LP dengan tingkat penyelesain perkara mencapai 94,4 %,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, Kamis.
AKBP Eko mengatakan tidak ada kasus yang menonjol pada tahun 2020. Beberapa kasus yang mendominasi pada Satuan Reserse dan Kriminal adalah penganiayaan ringan sebanyak 47 LP disusul pencurian biasa 41 LP kemudian curanmor 30 selanjutnya penggelapan 28 LP, kejahatan asusila/cabul 22 LP, penipuan 18 LP dan KDRT 10 LP.
“Kasus KSDA sepanjang tahun 2020 terdapat 1 ekor gajah mati, sedangkan pada Unit Tindak Pidana Korupsi tahun 2020 menangani 1 kasus yakni masalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Alokasi Dana Gampong bahkan kasus tersebut sudah P21,”katanya.
Sedangkan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada 2020, kata Eko, mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Namun, barang bukti yang diamankan mengalami kenaikan.
“Pada 2019 terdapat 92 kasus dengan jumlah tersangka 126 orang dengan jumlah barang bukti 34,9 Kilogram sabu, 442,7 Kilogram ganja, 102 butir pil Extacy dan 18,96 gram pil Extacy yang sudah dihaluskan,” kata Eko.
Sementara pada tahun 2020 terdapat 78 kasus dengan rincian 68 kasus sabu dan 10 kasus ganja. Adupun jumlah tersangka yang diamankan 99 orang dengan jumlah barang bukti 91.741,89 gram sabu, 665,79 gram ganja dan 8 (delapan) butir pil Extacy.
"Dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada tahun ini terdapat dua pengungkapan dengan hasil yang cukup besar, diantaranya pada pertengahan April 2020 di wilayah Julok Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengamankan 45.007,55 gram narotika jenis sabu berikut lima tersangka yang mana kasus tersebut sudah tahap dua,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, pada akhir November 2020 Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur kembali mengungkap narkotika jenis sabu di wilayah Nurussalam dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 46.000,7 gram berikut satu orang tersangka.
Pewarta: HayaturrahmahUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025