Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi kepada sejumlah wartawan mangatakan, barang bukti dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan per triwulan itu masing- masing 1.382,86 gram jenis sabu-sabu dan 4.329.41 gram jenis ganja dan puluhan handphone.
“Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ada 93 kasus sedangkan jenis ganja ada19 kasus, dengan jumlah total kasus untuk tahun ini sebanyak 112 yang masuk ke Kejari Aceh Utara," katanya.
Dikatakan untuk kasus sabu-sabu jumlahnya naik dibandingkan sebelumnya dan yang menanganinya terdiri dari BNN Lhokseumawe, BNN Banda Aceh dan BNNP serta Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Untuk diketahui barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan mengunakan blender kemudian dibuang ke selokan, untuk jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara puluhan hanphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan martil.
Pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri di antaranya Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro, Waka Polres Lhokseumawe Kompol Raja Gunawan, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Fauzi, Sekretaris Dinkes Aceh Utara Zulfitri dan Muhammad Iqbal perwakilan Mahkamah Syariah.
Pewarta: ZubirUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025