“Pajak Hotel dan restoran merupakan salah satu penyumbang terbesar terhadap pendapatan asli daerah Kota Banda Aceh,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan itu disampaikannya usai penandatanganan kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh terkait daftar sasaran pengawasan bersama dalam upaya membangun integrasi data antara pusat dan daerah dalam urusan perpajakan.
Ia menjelaskan COVID-19 ikut berpengaruh terhadap usaha perhotelan dan restoran khususnya dan sektor lainnya secara umum.
“Kita juga memberikan kemudahan kepada mereka serta memberikan perhatian ditengah pandemi COVID-19,” katanya.
Ia mengatakan saat ini usaha sudah mulai membaik kembali dan para wajib pajak sudah mulai lancar untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kita juga akan menyambangi wajib pajak yang belum menunaikan kewajibanya,” kata orang nomor satu di ibu kota Provinsi Aceh itu.
Ia mengatakan pajak merupakan sumber utama penerimaan Pemerintah Pusat dan daerah yang digunakan untuk program fisik dan juga dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi dan program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan khususnya di masa pandemi COVID-19.
Ia menambahkan hingga saat ini realisasi pendapatan asli daerah Kota Banda Aceh telah mencapai 60 persen dari total target yang telah ditetapkan.
Pewarta: Muhammad IfdhalUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025