Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh hingga saat ini belum bisa memproses pengajuan izin pembangunan pelabuhan dan terminal khusus batu bara serta konveyor di kawasan Desa Kuala Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, kabupaten setempat.

“Izinnya belum bisa kita proses karena terkendala rencana raya ruang wilayah (RTRW),” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Hisbulwatan, Rabu.

Informasi yang diperoleh, kawasan yang saat ini sedang dilakukan pembangunan pelabuhan dan terminal khusus batu bara di kawasan Desa Kuala Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh berada dalam kawasan pariwisata sesuai dengan RTRW Nagan Raya.

Baca juga: DPRK Aceh Barat soroti kendaraan tambang masih pakai nopol luar daerah, rugikan penerimaan PAD

Akibatnya, pembangunan pelabuhan dan terminal khusus termasuk konveyor batu bara terpaksa dihentikan, karena belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Hisbulwatan mengatakan pihak perusahaan sebetulnya pernah mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nagan Raya, Aceh beberapa waktu lalu.

Namun surat permohonan tersebut hingga saat ini belum bisa diproses oleh pemerintah daerah, karena lokasi pembangunan pelabuhan dan terminal khusus batu bara tersebut tidak termasuk ke dalam kawasan industri.

Hisbulwatan menyebutkan pemerintah baru akan bisa memproses perizinan tersebut, apabila proses revisi RTRW telah selesai diproses oleh kementerian terkait di Jakarta.

Meski saat ini sebagian pelaksanaan tahapan proyek sudah berjalan dan terpasang, namun proses pembangunan terminal khusus di kawasan tersebut telah dihentikan sementara, menunggu perubahan RTRW yang baru.

“Kalau sudah selesai revisi RTRW, baru bisa diproses perizinannya,” kata Hisbulwatan menambahkan.

Ia menyebutkan, pemerintah baru bisa melakukan pengawasan terhadap sebuah kegiatan investasi apabila sebuah usaha atau perushaan telah mengajukan dan mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga meminta kepada pihak perushaaan, agar sementara waktu menunda pelaksnaan pembangunan pelabuhan dan terminal khusus tersebut, sampai proses revisi RTRW di lokasi tersebut tuntas dan mendapatkan pengesahan dari kementerian terkait.

Baca juga: DPRK Aceh Barat temukan truk hauling batu bara pakai BBM subsidi



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025