Sekretaris Daerah Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Iswara, Jumat membenarkan bahwa HGB Tiara Grosir itu telah berakhir pada 12 Desember 2011, termasuk juga izin usaha dan izin mendirikan bangunan (IMB) nya.
Ia mengatakan, dengan habisnya masa izin bagi pasar swalayan Tiara Grosir itu, pihaknya telah melayangkan surat kepada manajemen perusahaan tersebut untuk tidak melanjutkan usahanya.
"Kami sudah bersurat kepada Tiara Grosir untuk tidak melanjutkan aktivitas bisnis. Kami juga minta Tiara Grosir mengosongkan seluruh isi bangunan swalayan tersebut dan kesiapan tahapan selanjutnya," katanya.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026