Ketua Satuan Pelaksana BRA Kabupaten Bener Meriah Elvi Sahrin mengatakan penyerahan dokumen data tersebut dilakukan sesuai Surat Gubernur Aceh No.100/19790/2019 tertanggal 20 Agustus 2019 perihal penyelesaian lahan untuk mantan kombatan GAM, Tapol/Napol, dan masyarakat imbas konflik.
"Yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Aceh. Dan itu juga sesuai dengan butir 3.2.5 MoU Hesinki," kata Elvi Sahrin.
Sementara Bupati Bener Meriah Tgk Sarkawi dalam hal ini menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti penyerahan data tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Menurutnya BRA telah melakukan pendataan secara lengkap terhadap mantan Kombatan GAM, Tapol/Napol, dan juga masyarakat imbas konflik di daerah itu.
"Apa yang sudah disampaikan oleh Satuan pelaksana BRA Kabupaten Bener Meriah ini tentunya akan segera kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak atau instansi terkait," tutur Sarkawi.
Pewarta: Kurnia MuhadiUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025