Razia ini dilakukan mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya, personel Propam menyisir seluruh ruangan guna mendisiplinkan anggota dalam mengunakan masker.
Kapolres Aceh Utara AKPB Tri Hadiyanto melalui Kasi Propam Iptu Baihaqi mengatakan, penegakan disiplin penggunaan masker terhadap anggota dilakukan dalam rangka instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si.
Instruksi itu disampaikan melalui Surat Telegram Nomor : ST/2416/VIII/KEP./2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Operasi Disiplin Protokol Kesehatan khususnya penggunaan masker terhadap anggota Polri dan ASN Polri.
Protokol kesehatan dalam pelaksanaan tugas anggota Polri wajib menggunakan masker baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, kecuali yang melaksanakan Ishoma baru masker boleh dilepas.
"Sejauh ini untuk penggunaan masker dinilai sudah baik, namun ada sebagian personel yang bertugas di bagian reserse ditemukan melanggar protokol kesehatan karena menggunakan pakaian lengan pendek, mereka ini langsung diberi tindakan disiplin yakni membersihkan area kantor," ujar Iptu Baihaqi.
Ia mengatakan pada masa adaptasi kebiasan baru anggota Polri dituntut untuk menggunakan masker dan juga berpakaian lengan panjang pada saat bertugas.
“Razia ini merupakan bentuk kita mendukung Indonesia untuk mempercepat penanganan COVID-19 dan mengingatkan anggota agar selalu disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan saat beraktivitas baik di ruangan kerja maupun di tempat lainya,” pungkasnya.
Pewarta: ZubirUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025