Menurut M Nasir di Tapaktuan, Jumat, alasan pihaknya mempertanyakan hal tersebut, karena Raqan RPJM itu diajukan oleh Pemkab ke DPRK Aceh Selatan, di saat masa Pemerintahan Bupati HT Sama Indra SH telah memasuki tahun ke dua serta di saat penghujung masa kerja anggota dewan periode 2009-2014 yang akan berakhir Agustus ini.
“Ini yang menjadi sebuah keanehan menurut kami. Sebab jika mengacu pada daerah lain, pengajuan raqan RPJM itu ke DPRK dilakukan pada awal atau tahun pertama Bupati menjabat supaya adanya sinkronisasi program kerja Kepala daerah sebagaimana yang telah tertuang dalam visi dan misinya,” ujar M Nasir.
Menurutnya, dengan belum adanya pengesahan RPJM menjadi qanun daerah maka pihaknya menilai bahwa, program kerja serta arah pembangunan Kabupaten Aceh Selatan yang di jalankan selama ini tidak jelas atau asal-asalan.
“Ini membuktikan bahwa Pemkab Aceh Selatan tidak siap serta tidak terfokus dalam menjalankan program pembangunan daerah,” pungkasnya.
Ketua Badan Legeslasi DPRK Aceh Selatan, Zirhan SP, menegaskan bahwa pihaknya akan menolak melakukan pembahasan dan pengesahan raqan RPJM selama berlangsungnya rapat Paripurna I tentang LPKj dan LPj Bupati Aceh Selatan tahun 2013 serta 6 rancangan qanun yang dijadwalkan akan di tutup pada tanggal 28 Agustus 2014 mendatang.
“Alasan kami, karena tidak cukup waktu lagi untuk membahas dan mengesahkan raqan RPJM tersebut dengan sisa waktu masa tugas kami tinggal beberapa hari lagi. Khusus untuk raqan RPJM itu pembahasannya terpaksa di tunda dan akan di lanjutkan lagi oleh anggota dewan baru periode 2014-2019 di masa sidang Paripurna selanjutnya,” kata Zirhan.
Pihaknya, sambung Zirhan, juga menyesalkan atas sikap atau kebijakan Pemkab Aceh Selatan mengusulkan raqan RPJM tersebut di masa penghujung pihaknya bertugas.
“Dari dulu DPRK Aceh Selatan sudah mengingatkan pihak eksekutif agar segera mengusulkan raqan RPJM tersebut agar segera dapat di sahkan menjadi qanun daerah. Tapi pihak eksekutif melalui leading sektornya Bappeda menganggap raqan PJM itu bisa di Perbup-kan, makanya selama ini tidak kunjung di usulkan ke dewan, tapi seiring perjalanan waktu ternyata raqan RPJM itu tidak bisa di Perbup-kan sebab harus menjadi sebuah qanun daerah,” bebernya.
Kepala Bappeda Aceh Selatan Drs Mufti A Bakar, belum berhasil di konfirmasi menyangkut keterlambatan pengajuan raqan RPJM itu ke DPRK sebab ketika di datangi ke kantornya yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat, panggilan telephon meskipun terdengar suara masuk juga tidak di angkat dan pesan singkat (SMS) berisi permintaan konfirmasi juga tidak di balas.
Editor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025