Nagan Raya (ANTARA) - Manajemen PT Mifa Bersaudara membantah tuduhan eksplorasi dan eksploitasi batu bara yang memasuki wilayah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, seperti yang disampaikan pemerintah dan DPRK setempat.

“Perusahaan melakukan kegiatan penambangan secara legal dengan mengantongi izin lengkap dari pemerintah,” kata Juru Bicara PT Mifa Bersaudara, Azizon Nurza dalam keterangan diterima ANTARA di Aceh Barat, Selasa.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh memastikan aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh dua perusahaan pertambangan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara di Desa Krueng Mangkom dan Alue Buloh, Kecamatan Seunagan dijalankan secara ilegal karena tidak memiliki legalitas izin dari pemerintah setempat.

Baca juga: Pemkab: Aktivitas tambang batu bara PT AJB dan PT Mifa di Nagan Raya ilegal

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Nagan Raya Hisbulwatan kepada ANTARA, Senin (21/4) mengatakan meski kedua perusahaan tambang batu bara tersebut belum memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas tambang batu bara di Nagan Raya, pihak perusahaan beranggapan Desa Krueng Mangkom dan Desa Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Padahal, kata dia, batas kabupaten antara Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya, selama ini sudah jelas dan sudah ada peta batas wilayah sesuai ketentuan batas kabupaten, serta terdapat surat dua bupati yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat periode 2017-2022 H Ramli MS dan Bupati Nagan Raya periode 2017-2022 HM Jamin Idham.

Hisbulwatan mengatakan Desa Krueng Mangkom dan Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh selama ini memang berada di dalam wilayah administratif Kabupaten Nagan Raya dan tidak pernah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Azizon Nurza menjelaskan PT Mifa Bersaudara memegang IUP berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/890/IUP-OP1./2024 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batu Bara kepada PT Mifa Bersaudara di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, seluas 3.134 Ha.

Ada pun izin awal PT Mifa bersaudara berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 117.b tahun 2011 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi. 

“Sejak awal beroperasi PT Mifa Bersaudara selalu berkomitmen dan menjalankan seluruh operasional sesuai dengan aturan dan kaidah pertambangan yang benar,” kata Azizon.

Ia menyebutkan, hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) maupun Pemerintah Kabupaten Nagan Raya belum mengirimkan surat kepada PT Mifa Bersaudara untuk mengklarifikasi terkait isu yang telah beredar luas. 

Azizon mengatakan PT Mifa bersaudara siap berkoordinasi dan memberikan paparan data terkait wilayah operasional kepada DPRK dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya maupun Aceh Barat. 

Pihaknya siap bekerja sama dan memberikan klarifikasi, serta menerima masukan terkait permasalahan batas wilayah tambang.

“Dapat dipastikan bahwa PT Mifa bersaudara berkerja dan beroperasi tidak memasuki ke wilayah Nagan Raya,” tutupnya.

Baca juga: DPRK temukan aktivitas penambangan batu bara ilegal di Nagan Raya



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025