Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra menginstruksikan kepada para kepala desa agar selambat-lambatnya tiga bulan setelah dilantik sudah selesai menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu enam tahun ke depan.
     
"Penyusunan tersebut harus dilaksanakan secara partisipasi oleh pemerintah desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan serta disusun secara sistematis, terarah, dan terpadu," katanya seusai melantik dan mengambil sumpah dua Imum Mukim dan tiga Kades di Tapaktuan, Senin.
     
Dari RPJM tersebut, sambung Bupati, kemudian emerintahan desa harus menyusun rencana kerja pembangunan (RKP) untuk jangka waktu 1 tahun yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan desa, rencana kegiatan dan pembiayaan.
     
Implementasi dari itu, ujar Bupati, kemudian lahirlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang merupakan rencana keuangan tahunan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dengan "tuha Pheut" (lembaga desa)  yang ditetapkan dengan qanun.
     
Bupati meminta anggaran tersebut harus dikelola berdasarkan azas transparansi, akuntable, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
     
"Sebab salah satu kunci sukses setiap program yang ada di desa adalah kerjasama semua komponen masyarakat yakni ada pihak yang melaksanakan, ada yang mendampingi dan ada yang mengawasi untuk mencapai hasil yang optimal sesuai target yang diharapkan, sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan ketentuan," ujar Bupati.
     
Tiga Kades yang dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Aceh Selatan untuk masa jabatan 2015 – 2021 tersebut, masing-masing adalah Kades Ujong Mangki, Kecamatan Bakongan Abdurrahman menggantikan pejabat lama Joni Wathan SKep.
     
Selanjutnya Kades Ujong Tanoh Kecamatan Kota Bahagia, Ibnu Hayan, menggantikan pejabat lama Saidun. Terakhir Kades Alur Duamas, Kecamatan Kota Bahagia, Abdul Rasa menggantikan pejabat lama Arkin NS.
     
Sedangkan dua Imum Mukim yang dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Aceh Selatan untuk masa jabatan 2015 – 2020 masing-masing adalah Imum Mukim Blang Keujeren, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Ali Hasyimi menggantikan pejabat lama Rabaini Yacob. Imum Mukim Blang Baru, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Ali Akbar menggantikan pejabat lama Ibnu Hajar.
     
Kepada Imum Mukim dan Kades yang baru dilantik tersebut, Bupati Aceh Selatan menekankan beberapa hal untuk diperhatikan serius yang antara lain adalah sebagai unsur pemerintahan, Imum Mukim dan Kades harus dapat membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dengan masyarakat baik dalam penyelenggaraan.
   


Pewarta: Pewarta : Hendrik
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025