Penyerahan RPJM diserahkan Aminullah Usman pada sidang paripurna DPRK Banda Aceh di Banda Aceh, Senin, yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah.
Wali Kota Aminullah Usman mengatakan, penyusunan RPJM ini merujuk kepada ketentuan perundangan-undangan yang mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional.
"RPJM merupakan dokumen strategis yang memuat arah kebijakan keuangan dan pembangunan daerah. RPJM merupakan pedoman perencanaan dan penyusunan anggaran untuk lima tahun ke depan," papar Aminullah Usman.
Wali Kota Banda Aceh itu menambahkan, dokumen RPJM yang diserahkan kepada lembaga legislatif tersebut memuat visi dan misi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk periode lima tahun ke depan.
"RPJM yang kami serahkan ini serahkan ini menjabar visi dan misi Pemerintah Kota Banda Aceh hingga tahun 2023 mendatang. Visi pemerintah kota adalah terwujudnya Kota Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariat," sebut Aminullah Usman.
Sedangkan misi yang termuat dalam RPJM untuk lima tahun ke depan di antaranya meningkatkan pelaksanaan syariat islam dalam bidang penguatan aqidah, akhlak, ibadah, muamalah dan syiar islam.
Kemudian, sebut Aminullah Usman, meningkatkan kualitas pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pariwisata dan kesejahteraan masyarakat.
"Serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, membangun infrastruktur kota yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Serta memperkuat upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," kata Aminullah Usman.
Pewarta: M Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025