Kejari Banda Aceh musnahkan barang bukti 50 perkara tindak pidana
- 11 Desember 2024 15:37
Kajari Banda Aceh Erwin Desman (tengah) dan Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar (kanan) memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum jenis narkotika dengan cara memblender di Banda Aceh, Aceh, Kamis (7/11/2019). Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti 343 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama kurun waktu 2017 diantaranya minuman keras, sabu, ganja, ekstasi, uang palsu, kosmetika, rokok illegal dan rokok elektrik. Antara Aceh/Irwansyah Putra.