Banda Aceh, 27/3 (Antaraaceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyerahkan  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2013 kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Aceh untuk diaudit.
"Penyerahan LKPD merupakan implementasi tanggung jawab pengelolaan keuangan negara atau daerah, dan kami mengapresiasi Pemkab Aceh Tengah,"  kata Kepala Sub Auditorat Aceh II BPK RI Perwakilan Aceh Johny Indra Kencana di Banda Aceh, Kamis.
Disela-sela menerima dokumen LKPD 2013 yang diserahkan Bupati Aceh Tengah Nasaruddin, ia  menjelaskan penyerahan LKPD yang belum diaudit kepada BPK dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan perundang-undangan itu disebutkan bahwa batas waktu penyerahan LKPD oleh kepala daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran tersebut berakhir.
Selanjutnya, Johny mengatakan menjadi kewajiban BPK untuk memeriksanya paling telat 60 hari atau dua bulan setelah kepala daerah menyerahkan LKPD tersebut.
"LKPD yang diserahkan menunjukkan Aceh Tengah telah siap untuk di Audit. Kami akan segera memberangkatkan tim untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD  Aceh Tengah 2013, minimal April 2014," katanya menjelaskan.
Diharapkan,  laporan keuangan yang diserahkan itu sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, dan telah melalui pengendalian intern yang memadai.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Aceh Tengah untuk laporan keuangan 2012, Johny mengharapkan agar meningkatkan kualitas laporan keuangan 2013 yang diserahkan itu.
Sementara itu, Bupati Aceh Tengah Nasaruddin mengatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang baik selama ini telah menjadi perhatian serius, sehingga Pemkab Aceh Tengah berturut-turut meraih lima kali opini  Wajar Tanpa Pengecualian sejak 2007.
"Kinerja keuangan 2013 telah diupayakan optimal, dengan harapan opini WTP dapat diraih kembali. Kami berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan dengan baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan," kata Nasaruddin.

Pewarta: Pewarta : Azhari
Editor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025