Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Ketua PeTA Aceh, T Sukandi mensinyalir dokumen proposal yang diajukan Pemkab Aceh Selatan ke Kementerian Perdagangan untuk memuluskan program pembangunan Pasar Rakyat Tapaktuan senilai Rp14 miliar telah dipalsukan.

"Informasi yang kami peroleh, sampai saat ini tanah lokasi pembangunan pasar tersebut masih berstatus aset milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, sehingga patut dipertanyakan atas dasar apa dokumen kepemilikan tanah yang dilampirkan Pemkab Aceh Selatan saat mengusulkan program kegiatan tersebut ke pusat," katanya kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa.

Sebab, lanjut dia, lazimnya dalam pengusulan program kegiatan ke pusat khususnya untuk pembangunan pasar salah satu syarat pendukung yang harus dilengkapi adalah surat kepemilikan tanah lokasi akan dibangun proyek infrastruktur tersebut.

Informasi diterima PeTA Aceh, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh sampai saat ini belum menghibahkan tanah tersebut kepada Pemkab Aceh Selatan atau pihak lainnya sehingga aset tanah lokasi pembangunan pasar di kompleks PPI Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan tersebut jelas-jelas masih berstatus milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh secara sah.

Lanjut T Sukandi, saat sedang berlangsungnya proses pembangunan proyek Pasar Rakyat Tapaktuan sumber APBN Tugas Perbantuan tahun 2015 dan 2016 yang menelan anggaran mencapai Rp14 miliar lebih, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh telah pernah menurunkan pegawainya ke Aceh Selatan untuk memperjelas status tanah dimaksud.

"Bahkan saat itu, pegawai dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh disebut-sebut sempat memasang beberapa patok tapal batas di lokasi pembangunan proyek Pasar Rakyat tersebut," ujar dia.

Namun, patok tapal batas itu belakangan hilang dengan sendirinya. Pihak pelaksana pekerjaan proyek saat itu terus melanjutkan proses pembangunan pasar,seakan-akan mengabaikan pemancangan patok tapal batas untuk memperjelas status kepemilikan tanah antara Pemkab Aceh Selatan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, ungkap T Sukandi.

Sumber wartawan di lingkungan Pemkab Aceh Selatan juga membeberkan informasi bahwa salah seorang pejabat eselon III di Dinas Kelautan dan Perikanan sempat menerima imbas dari polemik status kepemilikan tanah tersebut.

Pejabat itu didepak dari Dinas Kelautan dan Perikanan ke SKPK lainnya dengan status non-job gara-gara tidak bersedia memproses status kepemilikan tanah dimaksud yang diduga manipulatif.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan, Cut Yusminar yang dimintai konfirmasi menyangkut hal itu membenarkan sempat terjadi polemik status kepemilikan tanah lokasi pembangunan Pasar Rakyat di kompleks PPI Lhok Bengkuang Timur atau persis berada di sisi kantor yang dipimpinnya itu.

Pihaknya, lanjut Cut Yusminar, juga pernah mempertanyakan terkait hal itu kepada mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan.

Diperoleh keterangan bahwa, tanah tersebut dibeli secara bersama-sama oleh Pemkab Aceh Selatan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh.

"Pejabat sebelumnya pernah menjelaskan kepada kami bahwa uang untuk pembelian tanah tersebut ditanggung secara bersama-sama oleh Pemkab Aceh Selatan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh," kata Cut Yusminar.

Cut Yusminar juga membenarkan bahwa saat sedang berlangsungnya proses pembangunan proyek tersebut, pernah datang pegawai dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh untuk memperjelas status tanah dimaksud.

Namun, saat dia mempertanyakan apakah ada membawa surat resmi, pegawai tersebut justru menjawab tidak ada.

"Informasi saya terima, Bapak Bupati Aceh Selatan non aktif HT Sama Indra juga telah mengurus hal itu ke provinsi, namun sudah sejauh mana tindaklanjutnya saat ini saya tidak tahu lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Elwin mengatakan setahu dia status tanah lokasi pembangunan Pasar Rakyat Tapaktuan tersebut telah menjadi aset sah milik Pemkab Aceh Selatan. Sebab, Pemkab Aceh Selatan telah melakukan kesepakatan pengalihan aset (menghibahkan) tanah tersebut dengan Pemerintah Provinsi Aceh.

"Setahu saya, antara Pemkab Aceh Selatan dengan Pemerintah Provinsi Aceh telah menandatangani surat DP3 tahun 2001 silam. Bahkan tanah tersebut telah disertifikatkan atas nama Pemkab Aceh Selatan," katanya.

Pewarta: Anwar
Editor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025