Sebenarnya masyarakat Aceh Selatan harus berterimakasih dan patut mendukung penuh langkah kami telah menempatkan lokasi pengolahan limbah emas yang ramah lingkungan menggunakan mesin canggih yang didatangkan dari Tiongkok
Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Wakil Direktur PT Nagan Raya Kencana (NRK), Irwan alias Wan DP meminta kepada pihak-pihak tertentu agar tidak menghambat rencana mereka ingin investasi membangun mesin pengolahan limbah emas di Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.

"Kami meminta kepada oknum tertentu jangan menyebarkan informasi bohong (hoax) yang dapat menyesatkan penilaian masyarakat terhadap kami. Sebab tudingan yang menyebutkan keberadaan WNA asal Tiongkok di lokasi base camp PT NRK di Gampong Pasie Rasian ilegal sama sekali tidak benar," katanya kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat.

Klarifikasi itu disampaikan Wan DP menyikapi rumor atau isu yang berkembang di tengah masyarakat yang menyebutkan PT NRK kembali mendatangkan empat orang WNA asal Tiongkok pada tanggal 26 Februari 2018 melalui Bandara T Cut Ali Pasie Raja, untuk dipekerjakan di perusahaan tersebut secara ilegal.

Dengan demikian, saat ini ada 9 orang WNA asal Tiongkok berada di base camp PT NRK di Gampong Pasie Rasian, Kecamatan Pasie Raja.

Pihaknya, kata Wan DP, sengaja bekerja maksimal selama ini melobi investor dalam dan luar negeri untuk menanamkan modalnya dalam wilayah Provinsi Aceh.

Hal itu sejalan dengan program Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf yang saat ini sedang gencar-gencarnya mendatangkan investor ke dalam daerah demi mempercepat kemajuan pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Sebenarnya masyarakat Aceh Selatan harus berterimakasih dan patut mendukung penuh langkah kami telah menempatkan lokasi pengolahan limbah emas yang ramah lingkungan menggunakan mesin canggih yang didatangkan dari Tiongkok," ujar dia.

Dengan beroperasinya mesin tersebut selain bertujuan dapat membuka lapangan kerja baru dan menggeliatnya perekonomian masyarakat serta dapat menambah kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Aceh Selatan, kata Wan DP.

Dalam kaitan itu, Wan DP membenarkan bahwa pihaknya kembali mendatangkan sebanyak empat orang WNA asal Tiongkok ke lokasi base camp PT NRK yang rencananya akan dibangun mesin pengolahan limbah emas.

Baca juga: Investor Tiongkok tertarik olah limbah emas Aceh

Seluruh WNA tersebut, kata dia, memiliki paspor lengkap untuk masuk ke Indonesia sehingga keberadaannya resmi atau tidak ilegal.

Menyangkut belum diurus visa, KITAS dan KITAB terhadap para WNA tersebut, menurutnya hal itu karena keberadaan mereka hanya bersifat kunjungan sementara belum dipakai untuk bekerja tetap.

"Kegiatan kami saja belum beroperasi bagaimana dituduh para WNA tersebut telah berstatus sebagai pekerja tetap. Keberadaan mereka murni hanya sebatas melakukan survey lokasi dan melakukan uji laboratorium terhadap sampel limbah emas," ungkapnya.

Sejauh ini, lanjut Wan DP, sampel limbah emas yang sedang diuji laboratorium tersebut belum keluar, sehingga belum diketahui apakah limbah emas yang dihasilkan dari mesin gelondong milik masyarakat mengandung mineral logam mulia (emas) serta mineral ikutan lainnya atau tidak.

Selain untuk memastikan kandungan mineral dari limbah emas, para WNA asal Tiongkok tersebut juga bertugas melakukan survey lokasi pembangunan mesin pengolah limbah emas yang didatangkan secara khusus dari Tiongkok.

Sebab peralatan mesin yang akan didatangkan tersebut, sepenuhnya dirakit di Tiongkok, sehingga membutuhkan tenaga teknis secara langsung dari negara itu untuk memasangnya di lokasi sampai pada saat pengoperasiannya nanti, katanya.

"Jadi, kegiatan yang berjalan sekarang ini hanya masih sebatas persiapan lokasi untuk pembangunan dan pemasangan mesin, sehingga tidak benar tudingan yang menyebutkan kami telah mulai beroperasi," ujar dia.

Dikatakan, bagaimana beroperasi sementara mesinnya saja belum sampai, bahkan mesin tersebut baru akan didatangkan jika hasil uji laboratorium terhadap limbah emas benar-benar dipastikan mengandung mineral berharga. Tapi sampai saat ini hasil uji lab tersebut belum keluar.

Meskipun demikian, Wan DP mengaku terus mengurus seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan melalui instansi terkait agar jika sewaktu-waktu aktivitas pekerjaan pengolahan limbah emas yang akan mereka laksanakan tersebut beroperasi, maka seluruh kegiatan tersebut berjalan secara resmi atau legal.

"Dokumen telah kami masukkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan, pihak dinas mengarahkan kami untuk membuat dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Pembuatan Amdal tersebut saat ini sedang dalam proses. Namun untuk izin lingkungan (HO) dari dinas tersebut telah keluar," sebutnya.

Atas dasar itu, Wan DP mengaku tidak habis pikir atas dasar apa pihak-pihak tertentu terus memprotes keberadaan WNA asal Tiongkok yang sedang melakukan survey lokasi dan uji lab limbah emas di lokasi rencana kegiatan PT NRK di Gampong Pasie Rasian, Kecamatan Pasie Raja.

Soalnya, sebelum mendatangkan WNA tersebut, lanjut Wan DP, pihaknya telah terlebih dulu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan ternyata untuk kegiatan survey dibolehkan sejauh belum melakukan kegiatan operasional.

Bahkan pihak Imigrasi Kelas II-B Meulaboh dan Departement Tenaga Kerja RI yang berwenang mengurusi keberadaan WNA tersebut saja tidak melarang para WNA tersebut melakukan aktivitas survey dan uji lab di lokasi tersebut.

Sebab keberadaan para WNA tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : 2/Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.

Selain itu juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat dan Tujuan Kedatangan bagi Orang Asing Yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan serta UU RI Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami tentu tidak mungkin melakukan tindakan konyol melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap langkah yang kami lakukan dipastikan telah melalui kajian dan telaahan hukum serta berkoordinasi dengan instansi terkait," katanya.

Pewarta: Hendrik
Editor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025