Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sampai saat ini belum menindaklanjuti surat dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) terkait keabsahan kebijakan Bupati melakukan mutasi 96 orang pejabat eselon II,III dan IV pada Selasa (13/2).

Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Hendra Saputra yang dikonfirmasi wartawan di Tapaktuan, Rabu membenarkan bahwa permintaan surat izin Mendagri sebagai dasar dilakukan kebijakan mutasi 96 orang pejabat oleh Bupati HT Sama Indra melalui surat resmi yang dilayangkan pihaknya pertengahan Februari 2018, sampai saat ini belum ditindaklanjuti Pemkab Aceh Selatan.

Permintaan surat tersebut ditempuh pihak Panwaslih Aceh Selatan menyikapi desas-desus ada dugaan kebijakan mutasi pejabat yang dilakukan Bupati HT Sama Indra diakhir masa jabatannya tersebut menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan penyimpangan wewenang Bupati HT Sama Indra yang maju kembali sebagai calon Bupati Aceh Selatan pada Pilkada 2018 di antaranya pejabat yang dilantik tersebut bukan berstatus pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara (Pjs) melainkan pejabat definitif.

Kemudian para pejabat yang dimutasi mayoritasnya bukan untuk mengisi kekosongan jabatan sesuai yang disyaratkan dalam undang-undang melainkan para pejabat yang dipromosikan ke jabatan tertentu serta kebijakan mutasi pejabat tersebut dilaksanakan persis setelah selesai penetapan dan penarikan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan.

"Kita telah meminta surat izin Mendagri tersebut kepada Pemkab Aceh Selatan melalui surat resmi, tapi sampai saat ini belum kami terima balasan surat tersebut," kata Hendra.

Namun, lanjut Hendra, dalam kesempatan rapat dengan jajaran pejabat Pemkab Aceh Selatan dengan agenda terkait penertiban alat peraga sosialisasi pasangan calon di Kantor Bupati Aceh Selatan, Selasa (27/2), pihaknya telah mempertanyakan kembali tindaklanjut surat dimaksud.

Hendra mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan apakah kebijakan mutasi pejabat diakhir masa jabatan Bupati HT Sama Indra tersebut menyalahi aturan atau tidak.

Hal itu baru bisa dipastikan setelah pihaknya mempelajari dan menelaah secara cermat point-point atau materi isi surat izin Mendagri dimaksud.

"Jika surat tersebut telah diserahkan, maka kami akan mempelajarinya terlebih dahulu, apakah ada aturan yang dilanggar atau tidak. Sebab kebijakan mutasi pejabat enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah Pilkada sejauh ada izin dari Mendagri tentu boleh dilaksanakan. Namun dalam pelaksanaannya dilapangan apakah telah sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Mendagri, tentu butuh kajian dan telaahan lebih mendalam untuk memastikannya," papar Hendra.

Menyangkut sanksi yang akan dijatuhkan, kata Hendra, sebenarnya pihak KIP Aceh Selatan bisa langsung mengambil sebuah keputusan pemberian sanksi tanpa harus menunggu rekomendasi dari Panwaslih jika memang benar ada ditemukan sebuah fakta pelanggaran aturan.

Sebab, dugaan kasus tersebut bukan sebuah delik aduan dari masyarakat, melainkan bisa menjadi temuan kasus secara langsung oleh pihak penyelenggara jika memang benar ada sebuah pelanggaran, katanya.

Pewarta: Hendrik
Editor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025