"Saya sudah tegaskan, Kabag Hukum harus segera melaksanakan tahapan Proleg ke Ketua DPRK untuk ditindaklanjuti, dan masa terakhir penjadwalan draf qanun program legislasi awal Februari ini," kata Bupati Aceh Tamiang H Mursil di Kualasimpang, Rabu.
Bupati mengatakan hal itu dalam rapat Pembentukan Kampung Persiapan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
Pembentukan Kampung persiapan ini terdiri dari tiga kampung yakni, Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Tenggulun, Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Rantau, dan Kampung Alur Mentawak, Kecamatan Kejuruan Muda. Pembentukan ini bertujuan untuk peningkatan pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Aceh Tamiang, Tri Kurnia menyampaikan bulan November 2017, draf Qanun pembentukan Kampung persiapaan telah disampaikan untuk dijadikan program legislasi.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Asisten Pemerintahan, Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Camat Kejuruan Muda peserta perangkat kampung, Camat Rantau beserta perangkat kampung, Camat Tenggulun beserta perangkat kampung dan beberapa tokoh masyarakat.
Pewarta: SyawaluddinUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025