Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap dua orang pedagang yang diduga menjual LPG 3 Kg bersubsidi tidak memiliki izin resmi dan diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemkab setempat.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis mengatakan, kedua pedagang yang diciduk pada Rabu (27/12) tersebut masing-masing berinisial SN (46) dan AR (48), keduanya warga Gampong Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan.

"Penangkapan ini dilakukan petugas menindaklanjuti laporan masyarakat selama ini yang merasa resah sering terjadi kelangkaan dan tingginya harga gas melampaui HET," katanya.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, lanjut Kapolres, pihak kepolisian menerjunkan sejumlah anggota Satreskrim guna melakukan pengintaian ke Gampong Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan.

Hasil pengintaian di lapangan, ujar Kapolres, polisi berhasil menemukan sebuah mobil pick-up warna hijau nomor polisi BL 8197 TA yang ditumpangi dua orang masyarakat inisial SN dan AR.

"Mobil tersebut juga turut membawa muatan sebanyak 30 tabung gas LPG bersubsidi kemasan 3 Kg. Saat diciduk petugas, tabung gas tersebut sedang diturunkan dari mobil pelaku," ungkap Dedy.

Namun, kata Kapolres, saat petugas meminta dokument resmi, pelaku justru tidak mampu menunjukkannya, sehingga kegiatan usaha kedua pedagang tersebut menjual tabung gas selama ini diduga kuat tanpa dilengkapi surat izin resmi.

"Ternyata di rumah SN juga ditemukan tabung gas yang sudah laku terjual sebanyak 3 buah dan dari keterangan SN dan AR diketahui bahwa tabung gas tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pangkalan dengan harga diatas ketentuan yang ada," jelas Kapolres.

Karena tidak memiliki izin resmi, selanjutnya petugas membawa barang bukti beserta terduga ke Polres Aceh Selatan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Dedy, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.




Pewarta: Hendrik
Editor : Antara Aceh
COPYRIGHT © ANTARA 2025