Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh Timur Irwan Djohan serta dihadiri Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Sidang tersebut dihadiri kurang dari setengah anggota DPR Aceh yang jumlahnya 81 orang.
Adapun tiga rancangan qanun yang disetujui untuk disahkan menjadi qanun yakni rancangan qanun bantuan hukum fakir miskin, rancangan qanun perkebunan, dan rancangan qanun tanaman pangan dan holtikultura.
Sedangkan fraksi-fraksi yang menyetujui pengesahan tiga rancangan qanun tersebut yakni Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKS Gerindra, serta Fraksi PPP.
Hj Fatimah, pelapor Fraksi Partai Nasdem mengatakan, fraksinya menyetujui ketiga rancangan qanun tersebut menjadi qanun atau peraturan daerah karena kebutuhan masyarakat.
"Seperti qanun bantuan hukum fakir miskin. Mereka tentu tidak mampu membayar pengacara. Dengan adanya qanun ini, pemerintah daerah hadir membantu mereka yang sedang bermasalah dengan hukum," kata dia.
Begitu juga dengan qanun perkebunan dan qanun tanaman pangan holtikultura. Dua qanun ini untuk melindungi masyarakat, khususnya mereka bermata pencaharian petani atau pekebun, kata Hj Fatimah.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Gerindra Abdurrahman mengatakan, kendati dalam pendapat akhir fraksi menerima persetujuan pengesahan tiga rancangan qanun, namun ada beberapa poin yang perlu ditambahkan.
"Seperti definisi siapa orang Aceh dalam qanun bantuan hukum fakir miskin. Apakah orang Aceh dengan KTP Aceh atau juga orang Aceh yang tinggal di luar Aceh," kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Lain halnya dengan qanun perkebunan, sebut dia, perlu juga ditambah dengan pasal-pasal yang melindungi hutan dan sumber daya alam Aceh. Jika tidak ada pasal untuk melindunginya, maka yang akan menghadapi dampak negatifnya adalah masyarakat Aceh.
"Kami tidak akan setuju jika masukan ini tidak diakomodir dalam qanun. Ini bukan untuk kepentingan kami, tetapi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup Aceh dari kehancuran," kata Abdurrahman.
Pewarta: M Haris SA
COPYRIGHT © ANTARA 2025