Terpidana (duduk) pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/11). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh memvonis hukuman 22 kali cambuk di muka umum kepada dua terpidana pelanggar qanun Jinayat nomor 6/2014 tentang ikhtilat (bercumbu mesra tanpa ikatan nikah). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/17)


Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025