Terpidana mati bandar narkoba Abdullah (kanan) mengikuti sidang sidang dengan agenda tuntutan dalam kasus pencucian uang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/5). Dalam kasus pencucian uang, Abdullah dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar, penyitaan terhadap harta kekayaan berupa lima unit mobil mewah, rumah dan kebun disita negara karena terbukti dari hasil penjualan narkoba jenis sabu. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/16.
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025