Sabang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mencatat kinerja positif sepanjang tahun 2025 pada berbagai aspek strategis, mulai dari pelayanan publik, pengawasan orang asing, penerimaan negara, hingga penegakan hukum keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza, di Sabang, Rabu, mengatakan, sepanjang 2025 pihaknya berhasil melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan pemerintah.
Ia menyebutkan sepanjang tahun 2025, Imigrasi Sabang membukukan PNBP sebesar Rp1,86 miliar atau mencapai 130,38 persen dari target Rp1,42 miliar.
Pada sektor pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang telah menerbitkan 1.374 paspor bagi warga negara Indonesia serta 176 izin tinggal keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Sementara itu, pada pelayanan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut Teluk Sabang, petugas melakukan pemeriksaan terhadap lalu lintas kapal yang keluar dan masuk wilayah Indonesia.
Tercatat sebanyak 65 kapal masuk yang terdiri atas empat kapal pesiar, 52 kapal yacht, dan sembilan kapal lainnya, serta 63 kapal keluar yang terdiri atas empat kapal pesiar, 54 kapal yacht, dan lima kapal lainnya.
Dalam rangka menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum, Imigrasi Sabang juga menjatuhkan 27 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada WNA yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang membentuk tiga Desa Binaan Imigrasi serta mengukuhkan tiga Petugas Pembina Desa (Pimpasa) di Desa Ie Meulee, Anoi Itam, dan Iboih. Program tersebut bertujuan memperkuat pengawasan keimigrasian serta meningkatkan pemahaman masyarakat hingga tingkat desa.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Imigrasi Sabang menghadirkan tiga inovasi layanan, yakni Si Bang Mamat (Imigrasi Sabang Memanjakan Masyarakat) berupa layanan pembuatan paspor di lokasi pemohon, Seulanga (Sentra Edukasi Layanan Keimigrasian) melalui barcode berisi informasi layanan dan edukasi pencegahan TPPO/TPPM yang ditempatkan di penginapan dan pusat wisata, serta Paslibur (Pelayanan Paspor di Hari Libur) yang memberikan layanan paspor di hari libur dan kawasan wisata.
Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang juga meraih sejumlah penghargaan, di antaranya PROAKSI Awards sebagai satuan kerja dengan capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik semester I 2025 dengan nilai 99,32 dan triwulan III 2025 dengan nilai 99,72 dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Selain itu, Imigrasi Sabang meraih penghargaan video profil terbaik pertama kategori Kantor Imigrasi Kelas II dari Direktorat Jenderal Imigrasi serta penghargaan sebagai satuan kerja dengan penegakan disiplin dan kode etik pegawai terbaik di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh.
Dengan berbagai capaian tersebut, Imigrasi Sabang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengawasan orang asing, serta menghadirkan inovasi pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pewarta: Nurul HasanahEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026