Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi terhadap rancangan qanun (raqan) transmigrasi yang diajukan Pemerintah Aceh.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Rabu, mengatakan harmonisasi sebagai bagian esensial proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Harmonisasi adalah bagian esensial dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi rancangan qanun sebagai langkah sinkronisasi agar tidak berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi," katanya.
Baca juga: Kemenkum percepat pembentukan pos bantuan hukum desa di Aceh
M Ardiningrat Hidayat menyebutkan ada sejumlah isu krusial yang terungkap dalam harmonisasi rancangan qanun Aceh tentang penyelenggaraan transmigrasi.
"Isu tersebut mencakup formalitas dan substansi norma yang memerlukan perbaikan untuk memastikan kepastian hukum serta memantapkan konsepsi qanun sebagai instrumen penting dalam mengintegrasikan transmigrasi dengan kekhususan Aceh," katanya.
Sementara itu. Tim Kerja Harmonisasi 1 Kemenkum Aceh menemukan isu formalitas seperti kesalahan penulisan dalam konsideran, redaksi acuan yang terlalu panjang, serta referensi terhadap peraturan yang belum berlaku.
Rekomendasi perbaikan meliputi konsistensi penggunaan huruf kapital, penyederhanaan redaksi dasar hukum, dan verifikasi keabsahan peraturan terkait.
Pada aspek substansi, terdapat isu sinkronisasi norma terkait kekhususan Aceh, seperti pengulangan definisi yang sudah diatur dalam UU pemerintahan Aceh, penekanan asas keislaman dan adat istiadat, serta kontradiksi dalam persyaratan calon transmigran lokal Aceh.
"Rekomendasi mencakup penyederhanaan definisi, harmonisasi asas tanpa bertentangan dengan norma nasional, dan penegasan prioritas keislaman untuk menghindari konflik norma," kata M Ardiningrat Hidayat.
Baca juga: Kemenkum Aceh dukung komitmen Pemkab Pidie tuntaskan pembentukan posbankum gampong
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025