Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mempercepat pembentukan pos bantuan hukum desa di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Kepala Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa, mengatakan menegaskan progres pembentukan pos bantuan hukum desa saat ini baru mencapai 9,8 persen dan masih masuk kategori zona merah.
"Progres pembentuk pos bantuan hukum desa di Aceh masih kategori zona merah. Kami terus mendorong Aceh minimal masuk zona kuning dengan capaian 50 persen," katanya.
Oleh karena itu, Meurah Budiman mendorong percepatan pembentukan pos bantuan hukum dengan serta mengajak para camat mendukung penuh mengejar ketertinggalan program pembentukan pos bantuan hukum desa.
"Ini harus dikejar bersama, tidak hanya Kemenkum Aceh, tetapi juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Provinsi Aceh dan kabupaten kota di Aceh, sehingga capaian pembentukan pos bantuan hukum desa dapat sesuai target," katanya.
Meurah Budiman menegaskan kehadiran pos bantuan hukum desa menjadi garda terdepan dalam penyelesaian perkara di gampong atau desa. Serta mendekatkan akses masyarakat desa dalam mencari keadilan hukum.
"Pos bantuan hukum desa hadir sebagai wadah resmi layanan keadilan bagi masyarakat. Jika semua terbentuk, saya yakin pemerintah pusat juga sudah mempertimbangkan alokasi anggaran khusus untuk itu," kata Meurah Budiman.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat mengatakan pos bantuan hukum desa adalah instrumen penting untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat.
"Pos bantuan hukum desa bukan untuk menggantikan peradilan adat, melainkan memperkuatnya. Pos bantuan hukum desa ini memperkuat implementasi penyelesaian sengketa adat di gampong," katanya.
M Ardiningrat Hidayat menyebutkan beberapa kabupaten kota yang masih jauh tertinggal dalam pembentukan pos bantuan hukum desa di antaranya Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Gayo Lues.
"Sedangkan progres pembentukan pos bantuan hukum desa yang sudah 100 persen yakni Kabupaten Aceh Jaya. Kami terus mendorong kabupaten kota lainnya di Aceh meningkatkan mempercepat pembentukan pos bantuan hukum desa," kata M Ardiningrat Hidayat.
Baca juga: Kemenkum Aceh dukung komitmen Pemkab Pidie tuntaskan pembentukan posbankum gampong
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025