Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bekerja sama dengan mitra memasang alat pelacak posisi atau GPS Collar pada satu individu gajah sumatra (elephas maximus sumatranus) liar di lanskap Gunung Leuser.
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pemasangan GPS Collar untuk mengetahui jalur jelajah satwa dengan dalam rangka menyusun strategi konservasi m
"GPS ini dipasang berupa kalung. Alatnya pelacak posisi tersebut dipasang di satu individu gajah jantan. Tujuan pemasangan, untuk merekam jalur jelajah satwa liar tersebut," katanya.
Baca juga: Gajah liar obrak-abrik kebun warga di pedalaman Aceh Barat,
Ujang Wisnu Barata mengatakan gajah jantan yang dipasangi alat pelacak posisi tersebut merupakan individu aktif di koridor ekologis Bengkung-Trumon pada lanskap Gunung Leuser.
Pemasangan dilakukan di Desa Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, pada Senin (10/11). Gajah jantan dipasangi GPS berusia 18 hingga 19 tahun dengan berat tubuh lebih dari 3,5 ton.
Menurut Ujang Wisnu Barata, pemasangan GPS Collar tersebut merupakan strategi dalam upaya mitigasi interaksi negatif gajah dengan manusia. Dengan alat tersebut, posisi dan pergerakan satwa liar tersebut dapat dipantau.
"Apabila gajah mendekati areal aktivitas masyarakat, maka segera dilakukan upaya pencegahan interaksi negatif. Estimasi aktif alat pelacak tersebut selama dua tahun jika berfungsi dengan normal," kata Ujung Wisnu Barata.
Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Oleh karenanya, masyarakat diimbau menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.
Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: BKSDA: Bayi gajah Panton mati usai jalani perawatan intensif
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025