Banda Aceh (ANTARA) - Tim Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Aceh Agung Saptono Hadi di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan tindak pidana perpajakan tersebut dengan seorang tersangka, yakni berinisial HB.
"Penyerahan berkas perkara beserta tersangka barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh pada Jumat (7/11). Selanjutnya, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Langsa," katanya.
Ia menjelaskan tersangka HB melalui perusahaan CV TR diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. HB diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN).
Sebelum, PPN tersebut telah dipungut dari lawan transaksi atas faktur pajak yang diterbitkan, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp454 juta.
"Selain itu, tersangka juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT PPN masa pajak April 2019, Mei 2019, serta Juli hingga Desember 2019," kata Agung Saptono Hadi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HB melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan huruf i jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ancaman hukumannya paling singkat enam bulan penjara dan paling lama enam tahun penjara dan denda paling sedikit dua kali pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Agung Saptono Hadi menyebutkan penyelesaian proses penyidikan merupakan wujud koordinasi dan kerja sama antara Kantor Wilayah DJP Aceh, Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejari Langsa.
Ia menambahkan DJP selalu mengedepankan asa ultimum remedium yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.
"DJP dalam hal ini kantor wilayah Aceh bersikap tegas dan melakukan penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan demi memberi rasa keadilan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," kata Agung Saptono Hadi.
Baca juga: DJP Aceh imbau masyarakat waspadai penipuan perpajakan
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025