Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk menyusun regulasi terkait pengawasan penyiaran dan konten masyarakat Aceh di media sosial (medsos), langkah ini penting mengingat banyaknya konten negatif di berbagai platform digital.

"Langkah ini penting sebagai tindak lanjut dari amanat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran, yang memperluas peran KPI dalam mengawasi media digital," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, di Banda Aceh, Kamis.

M Nasir menyampaikan, fenomena meningkatnya konten negatif di media sosial kini menjadi tantangan serius di Aceh karena dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai keislaman dan budaya masyarakat setempat.

Karena itu, KPI Aceh harus lebih berani dan tanggap dalam melaksanakan tugasnya untuk mengawasi penyiaran di internet sesuai Qanun Nomor 2 Tahun 2024. 

"Saat ini banyak konten yang tidak mencerminkan etika dan moral masyarakat Aceh, serta syariat Islam yang berlaku di Aceh, sehingga perlu langkah nyata untuk menertibkannya,” ujarnya.

Nasir menegaskan, Pasal 25 Qanun Penyiaran Aceh telah mengamanatkan KPI Aceh untuk menyusun peraturan pelaksana yang memuat pedoman etika bermedia sosial serta sanksi bagi pelanggar norma tersebut.

Qanun ini, hadir untuk menjawab fenomena konten yang tidak sesuai nilai dan kearifan lokal, seperti penggunaan bahasa kasar atau peran yang menyalahi etika.

"Saya harap dalam dua bulan ke depan, peraturan ini sudah bisa dirampungkan agar dapat kita bahas bersama lagi,” katanya.

Pemerintah Aceh, lanjut Nasir, siap memberikan dukungan penuh terhadap langkah KPI Aceh tersebut, termasuk dalam bentuk kebijakan anggaran.

"Kolaborasi antara Pemerintah Aceh dan KPI dapat memperkuat upaya perlindungan generasi muda dari pengaruh konten digital yang tidak mendidik," ujar M Nasir.

Sementara itu, Ketua KPI Aceh, M Reza Falevi, menyambut baik arahan Sekda Aceh tersebut, dan menjelaskan bahwa kewenangan KPI Aceh kini tidak hanya berlandaskan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tetapi juga diperkuat oleh Qanun Aceh yang memberikan mandat tambahan dalam mengawasi penyiaran di media baru, termasuk internet.

“Khusus di Aceh, kita memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Karena itu, kami juga berharap Pemerintah Aceh dapat segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet sebagai turunan dari qanun ini,” demikian M Reza Falevi.

Baca juga: KPI Aceh ingatkan lembaga penyiaran patuhi aturan masa tenang Pilkada 2024



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025