Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi atau memulangkan seorang warga negara Pakistan karena melanggar izin tinggal terbatas.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Rabu, mengatakan warga negara Pakistan tersebut berinisial MB (44). MB dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (5/11).

"Warga negara Pakistan tersebut dideportasi atau dikembalikan ke negaranya karena melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Gindo Ginting.

Proses pendeportasian warga negara asing tersebut diawasi ketat tim Inteldakim Imigrasi Banda Aceh, mulai dari ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga pendeportasian selesai di Bandara Soekarno Hatta.

Gindo Ginting menyebutkan izin tinggal terbatas yang dimiliki MB diperuntukkan sebagai pekerja jarak jauh atau remote worker untuk perusahaan pemberi kerja di luar negeri.

Namun, kata dia, berdasarkan hasil pengawasan, MB bekerja langsung di sebuah kafetaria di kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, sebagai pembuat roti khas Asia Selatan.

"Bekerja langsung sebagai pembuat roti di sebuah kafetaria di Banda Aceh merupakan pelanggaran dari izin tinggal terbatas yang dimiliki MB," kata Gindo Ginting.

Menurut dia, izin tinggal terbatas berupa remote worker yang diberikan kepada MB untuk pekerjaan jarak jauh dengan perusahaan atau pemberi kerja yang berada di luar negeri.

"Pendeportasian dilakukan sebagai penegakan hukum keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus mengawasi ketat orang asing guna menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum," kata Gindo Ginting.


Baca juga: Imigrasi Banda Aceh tindak 34 warga negara asing



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025