Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, mengeksekusi terpidana tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke lembaga pemasyarakatan (lapas) guna menjalani hukuman.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Jaya Hafrizal di Banda Aceh, Rabu, mengatakan terpidana atas nama Hamidah. Terpidana selaku Kepala SMP Negeri 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
"Terpidana Hamidah dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Terpidana Hamidah dieksekusi guna menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan," katanya.
Baca juga: Kepala sekolah dari Pidie Jaya divonis satu tahun penjara terkait korupsi dana BOS
Hafrizal mengatakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terpidana Hamidah. Sebelum, Hamidah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menghukum terdakwa Hamidah dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Selain pidana penjara, Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terkait pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp377,8 juta.
"Uang pengganti kerugian negara tersebut dikompensasikan dengan uang yang disita dari terdakwa Hamidah pada saat penyidikan sebesar Rp377,8 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan nihil," kata Hafrizal.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Pidie Jaya menyebutkan terdakwa selaku penanggung jawab tim manajemen BOS di sekolah yang dipimpin mengelola dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2019 hingga 2022 sebesar Rp1 miliar lebih.
Dalam pengelolaannya, terdakwa tidak menggunakan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah sebagai mana mestinya.
Di antaranya pembelian dan pembayaran alat pendidikan yang bersumber dari dana BOS dilakukan fiktif. Terdakwa merekayasa bukti-bukti pengeluaran, seolah-olah benar dilakukan pembayaran dari kegiatan tersebut.
Kemudian, terdakwa memotong honorarium gaji guru tidak tetap. Serta tidak melibatkan komite sekolah dalam menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran sekolah yang dibiayai dana BOS.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp377,8 juta. Terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara tersebut melalui bendahara penerimaan pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kepala sekolah Pidie Jaya dituntut 18 bulan penjara terkait korupsi dana BOS
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025