Aceh Barat (ANTARA) - NS (34) seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Aceh Jaya pingsan seusai menjalani pidana 100 kali hukuman cambuk, di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Saat ini terpidana dalam penanganan medis,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.

Awalnya, eksekusi pidana cambuk terhadap NS sempat dihentikan beberapa kali oleh jaksa eksekutor Kejari Aceh Barat karena pelaku meringis kesakitan.

Tim dokter juga turut memeriksa kondisi kesehatan terpidana, dan setelah terpidana menyatakan sanggup menjalani hukuman cambuk, ia kembali hadir di panggung eksekusi.

Baca juga: Kejari Aceh Besar hukum cambuk empat terpidana qanun jinayat
 

Meski sempat dihentikan beberapa kali dengan berlinang air mata dan menahan rasa sakit, NS akhirnya mampu menjalani 100 kali cambuk, hingga akhirnya ia pingsan di atas panggung.

Petugas medis bersama jaksa kemudian membawa terpidana NS ke ambulans, guna selanjutnya mendapatkan perawatan medis.

Sebelumnya, NS divonis hukuman 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh karena terbukti melakukan perbuatan zina, bersama pasangannya ZK, asal Kecamatan Teunom Aceh Jaya. Keduanya ditangkap berbuat mesum di Meulaboh, Aceh Barat.

Begitu juga ZK juga divonis 100 kali cambuk karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran syariat Islam.

Terpidana ZK juga meringis kesakitan saat menjalani eksekusi cambuk, dan hukuman terhadap dirinya sempat dihentikan beberapa kali karena terpidana kesakitan dan harus diperiksa kondisi kesehatannya.

Sementara itu, dalam eksekusi cambuk yang turut disaksikan para pejabat daerah dan masyarakat, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga turut mengeksekusi dua terpidana lainnya dalam kasus zina.

Kedua terpidana tersebut masing-masing DL (44) asal Serdang Bedagai Sumatera Utara dan pasangannya MA (24) asal Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Keduanya menjalani hukuman cambuk masing-masing 21 kali, setelah dikurangi masa tahanan setelah keduanya menjalani kurungan badan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat, dari total pidana cambuk yang dijatuhkan hakim masing-masing 100 kali cambuk.

Baca juga: Kejari Aceh Jaya eksekusi cambuk empat terpidana judi online



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025