Simeulue (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan masih banyak pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) ditemukan di kabupaten kepulauan di Samudra Hindia tersebut.

Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue Mitro Heriansah di Simeulue, Selasa, mengatakan temuan pemilih TMS tersebut berdasarkan hasil uji faktual di lapangan.

"Berdasarkan data uji petik dari 21 desa di sembilan kecamatan di Kabupaten Simeulue ditemukan banyak pemilih meninggal dunia dan pindah domisili keluar masih terdaftar dalam aplikasi sistem informasi data pemilih atau sidalih KPU," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Mitro Heriansah pada diskusi publik penguatan kelembagaan pengawas pemilu menuju pemilu berintegritas di Kabupaten Simeulue.

Menurut Mitro Heriansah, permasalahan pemilih TMS ini segera dibahas pada rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPD) untuk Oktober 2025.

Penyelesaian masalah pemilih TMS tersebut dilakukan agar data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Simeulue menjadi lebih akuratnya, sehingga pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024 tidak terulang.

Baca: Bawaslu Banda Aceh perkuat sinergitas kelembagaan awasi pemilu

"Pemilih TMS ini berdampak pada pemungutan suara ulang. Dengan data pemilih yang bersih dan akurat, maka pemungutan suara ulang atau PSU seperti pemilu tahun lalu tidak terjadi lagi," katanya.

Mitro Heriansah mengungkapkan banyak tantangan pemilu yang akan dihadapi ke depannya, di antaranya regulasi pemilu yang sedang dibahas di DPR RI. Termasuk putusan MK menyangkut sistem proporsional tertutup serta ambang batas parlemen. 

"Dalam hal ini, kami sebagai bagian dari penyelenggara pemilihan umum di daerah harus siap beradaptasi dengan regulasi yang ada," kata Mitro Heriansah.

Selain itu, ia menyampaikan perkiraan jumlah pemilih di Kabupaten Simeulue pada Pemilu 2029 mencapai 100 ribu jiwa, sehingga dimungkinkan penataan ulang daerah pemilihan penambahan kursi DPRK Simeulue dari 20 menjadi 25 orang.

Sementara itu, Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Maitanur mengingatkan data pemilih di Kabupaten Simeulue ke depannya harus benar-benar akurat, sehingga tidak ada lagi pemilih TMS.

"Tidak hanya di Kabupaten Simeulue, pemilih TMS juga terdata di kabupaten kota lainnya. Masalah pemilih TMS ini harus diselesaikan karena berdampak pada proses pemungutan suara," kata Maitanur.

Baca: DKPP periksa Ketua Panwaslih Aceh Barat terkait pemalsuan ijazah



Pewarta: Ade Irwansah
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025