Banda Aceh (ANTARA) - Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi mengeluarkan instruksi (Ingub) khusus untuk penataan serta penertiban perizinan sumber daya alam (SDA) di tanah rencong agar dapat terkelola secara baik dan sesuai ketentuan hukum berlaku.

"Instruksi Gubernur ini adalah sebuah gebrakan penting dari pemerintah Aceh dalam merespons tuntutan untuk menata kembali sektor sumber daya alam kita," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, di Banda Aceh, Senin.

Ketegasan tersebut dituangkan dalam Ingub dengan Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.


Baca juga: WALHI desak bongkar dugaan setoran Rp360 miliar dari tambang emas ilegal Aceh

Ampon Man menyampaikan, instruksi tersebut sebagai komitmen serius Gubernur Aceh untuk mewujudkan tata kelola SDA yang strategis, terpadu, terkoordinir dan berkelanjutan.

"Penertiban ini, juga bertujuan agar semua aktivitas usaha, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan, benar-benar berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan," ujarnya.

Dirinya mengatakan, terdapat beberapa poin utama dalam instruksi yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh serta kepada dinas terkait seperti DPMPTSP, ESDM, DLHK, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Kepada Bupati/Walikota se-Aceh, kata Ampon Man, di instruksikan segera melakukan penertiban pertambangan ilegal di wilayah masing-masing setelah berkoordinasi dengan pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum. 

Kemudian, juga di instruksikan penghentian total terhadap penggunaan dan pendistribusian merkuri/air raksa (Hg) dan sianida (CN) yang digunakan dalam kegiatan penambangan.

Selain itu, kepala daerah juga diperintahkan menata dan menertibkan pelaksanaan perizinan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kabupaten/kota, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta kajian lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL.

"Lalu, seluruh perizinan berusaha/non perizinan berusaha di luar kawasan hutan di wilayah masing-masing untuk segera diinventarisasi dan diverifikasi," katanya.

Ampon Man juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak akan segan mengambil tindakan administratif jika terdapat pelanggaran perizinan, baik itu sanksi teguran, pembekuan, penghentian sementara, atau pencabutan rekomendasi izin sesuai perundang-undangan.

Pemerintah Aceh berharap, instruksi ini dapat membawa dampak signifikan terhadap perbaikan tata kelola sumber daya alam, demi kemakmuran dan keberlanjutan lingkungan Aceh.

"Semua kebijakan yang dilakukan Gubernur Muzakir Manaf saat ini adalah demi kehidupan generasi anak cucu Aceh di masa depan," demikian Ampon Man.


Baca juga: Tambang emas ilegal diberi waktu 2 minggu untuk keluar dari hutan Aceh



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025