Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Nazaruddin alias Tgk Agam Sabang mengecam tindakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution yang merazia dan menghentikan truk bernomor polisi BL di perbatasan Aceh–Sumatera Utara.

Menurut Tgk Agam, aksi penghadangan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala daerah, apalagi secara demonstratif di hadapan publik. Ini bisa menimbulkan kesan diskriminatif terhadap kendaraan dari Aceh.

“Seorang gubernur semestinya mengedepankan koordinasi antar provinsi, bukan melakukan aksi sepihak yang bisa memicu kesalahpahaman,” kata Tgk Agam, di Banda Aceh, Senin.

Baca juga: WALHI desak bongkar dugaan setoran Rp360 miliar dari tambang emas ilegal Aceh
 

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan pemerintah Sumut yang dipimpin Gubernur Bobby Nasution merazia plat BL Aceh viral di media sosial.

Di mana, Pemprov Sumut menghentikan mobil truk Aceh di kawasan perbatasan wilayah Langkat, dan meminta supir untuk menyampaikan ke pemilik mobil agar menggantikan nomor polisi nya menjadi BK.

Terkait hal ini, Pemerintah Aceh harus segera menindaklanjuti persoalan ini melalui komunikasi resmi agar tidak berkembang menjadi polemik yang merugikan hubungan kedua daerah. 

"Kalau ada dugaan pelanggaran angkutan, itu ranah aparat dan petugas perhubungan. Tidak perlu sampai gubernur sendiri turun menghentikan kendaraan dengan plat Aceh,” ujarnya.

Tgk Agam mengingatkan, Aceh dan Sumut memiliki hubungan dagang dan transportasi yang erat, sehingga setiap kebijakan pengawasan lalu lintas barang harus ditempuh lewat mekanisme hukum berlaku.

“Kita menginginkan keteraturan, tetapi jangan sampai tindakan seperti ini menyinggung marwah Aceh. Plat BL bukan alasan untuk diperlakukan berbeda, apalagi juga banyak kendaraan dengan plat BK (Sumut) juga beroperasi di Aceh," katanya.

'"Dan saya selaku pribadi merasa heran kenapa sikap Gubernur Sumatera Utara yang seolah olah ingin mencari permasalahan dengan Aceh, kemarin soal empat pulau," pungkas politisi Partai Aceh itu.

Baca juga: PN Meulaboh vonis Anggota DPR Aceh empat bulan penjara terkait kasus anak

.



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025