Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi atau memulangkan seorang warga negara Malaysia karena melebih izin tinggal sejak Maret 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Jumat, mengatakan warga negara Malaysia tersebut berinisial NR (19). NR dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, pada Jumat (26/9).
"Warga negara Malaysia tersebut dideportasi menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420, yang lepas landas pukul 17.55 WIB," kata Gindo Ginting.
Baca juga: Imigrasi Sabang kembali deportasi WNA asal Malaysia
Ia mengatakan pendeportasian merupakan tindak lanjut atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan NR. NR terbukti melebih izin tinggal over stay sejak 6 Maret 2025 dan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Proses pemulangan warga negara asing tersebut diawasi ketat oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh.
Tim Inteldakim mengawal seluruh proses, mulai dari keberangkatan NR dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga penyerahan di Bandara Internasional SIM, kata Gindo Ginting
Di Bandara SIM, tim Inteldakim berkoordinasi langsung dengan tim Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Banda Aceh guna memastikan seluruh prosedur keberangkatan, termasuk penerapan cap keberangkatan, dilaksanakan sesuai ketentuan.
Proses pendeportasian berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Dengan adanya tindakan ini, Kantor Imigrasi Banda Aceh berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran bagi setiap orang asing untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Pendeportasian dilakukan sebagai penegakan hukum keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus mengawasi ketat orang asing guna menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum," kata Gindo Ginting.
Baca juga: Imigrasi Sabang deportasi lima orang WN Iran karena "overstay"
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025