Banda Aceh (ANTARA) - Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana pertambangan ilegal yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan terakhir. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terpidana atas nama Putra Irwansyah. Terpidana ditangkap di Lamno, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

"Putra Irwansyah masuk DPO sejak Januari 2025. Yang bersangkutan merupakan terpidana galian C yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Jaya," katanya.


Baca juga: Mualem ultimatum tambang emas ilegal keluar dari hutan Aceh

Ali Rasab Lubis menyebutkan Putra Irwansyah ditangkap terkait pertambangan pasir dan batu di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, pada Juni 2021.

Kemudian, Pengadilan Negeri Calang, Kabupaten Aceh Jaya, memvonis Putra Irwansyah dengan hukum satu tahun dua bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.

Putra Irwansyah bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara 

"Selanjutnya, putusan Pengadilan Negeri Calang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam upaya hukum banding serta kasasi oleh Mahkamah Agung," kata Ali Rasab Lubis.

Ketika putusan dieksekusi, kata dia, terpidana dipanggil secara patut oleh Kejari Aceh Jaya. Namun, Putra Irwansyah tidak memenuhi panggilan dan malah melarikan diri, sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

Kejari Aceh Jaya mengajukan permohonan penangkapan kepada Kejati Aceh. Atas permohonan tersebut, tim tangkap buronan melakukan pemantauan intensif terhadap terpidana.

"Hingga akhirnya masyarakat menginformasikan terpidana berada di Desa Babah Dua, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya. Tim terus memantau keberadaan terpidana hingga ditangkap di sebuah warung di SPBU Lamno," katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan penangkapan berhasil setelah adanya pendekatan tim Kejati Aceh dengan pihak keluarga. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh 

"Dari Kejati Aceh, terpidana diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Aceh Jaya dan mengeksekusinya ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar, guna menjalani hukuman," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Kejati Aceh ringkus delapan DPO selama 2025



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025