Banda Aceh (ANTARA) - Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pembacokan menggunakan samurai terhadap MIS (16), pelaku dan korban masih sama-sama pelajar.
"Kedua pelaku asal Kota Banda Aceh yang masih menjadi sebagai pelajar, mereka ditangkap di rumah masing-masing diantaranya MSRH (18) dan MAA (16)," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, di Banda Aceh, Selasa.
Peristiwa pembacokan tersebut sebelumnya terjadi di jalan Diponegoro, Depan Pasar Aceh Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, Minggu (21/9) dini hari.
Baca juga: Polresta tangkap remaja hendak tawuran di Banda Aceh, ada samurai
AKP Donna menjelaskan, kejadian ini bermula ketika MIS meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi bersama temannya menggunakan sepeda motor honda Vario Nomor Polisi BL 4410 AAW.
Selanjutnya, sekitar pukul 02.30 WIB, orang tua korban menerima kabar dari teman anaknya bahwa MIS telah dibacok menggunakan senjata tajam dan telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.
"Kepada orang tuanya, korban mengaku dibacok oleh pelaku yang tidak dikenalnya serta sepeda motor milik korban juga ikut dibawa lari oleh pelaku," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Donna, tim mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban yakni honda Vario Nomor Polisi BL 4410 AAW yang dicuri dan dirampas pelaku di kawasan Lampeuneurut Kabupaten Aceh Besar, dan diamankan.
Kemudian, usai mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di salah satu rumah yang beralamat di Desa Lamlagang, tim menangkap pelaku MSRH, setelah diinterogasi, berlanjut ke penangkapan tersangka lainnya yaitu MAA di rumahnya.
"Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka tergabung ke dalam kelompok atau sekumpulan remaja TAM (Timur Anti Mundur)," katanya.
AKP Donna menjelaskan, dari pengakuan kedua pelaku, sebelumnya sempat terjadi perselisihan antara rekannya berinisial RSP dengan salah satu anggota IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar).
Sehingga RSP mengajak pelaku menyerang anggota IKAO, hal tersebut dibuktikan dari percakapan di grup whatsapp mereka, dan akhirnya berujung terjadinya peristiwa pembacokan serta perampasan sepeda motor milik korban MIS.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam samurai sepanjang satu meter dengan pegangan gagang dibalut dengan tali kain berwarna merah milik MSRH.
Kemudian, sepeda motor milik korban, sepeda motor jenis trail Kawasaki yang digunakan pelaku, jacket hudi warna abu-abu dan celana training panjang.
Selain kedua tersangka, lanjut AKP Donna, penyidik masih terus mendalami perkara ini terkait keterlibatan pelaku lainnya.
Terhadap terduga pelaku, dijerat dengan pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Huruf 2e dan 4e KUHP dengan pidana penjara maksimum 12 tahun.
Dalam kesempatan ini, Donna mengimbau orang tua dan guru agar terus mengawasi pergaulan anak-anaknya saat melakukan kegiatan di luar rumah.
"Bagi para pelajar tidak perlu mengikuti perkumpulan remaja yang tidak berguna, dan fokus dalam kegiatan menimba ilmu serta menjaga marwah tempat pendidikan dan orang tuanya," demikian AKP Donna Briadi.
Baca juga: Polresta cegah aksi balapan liar remaja di Banda Aceh
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025