Aceh Barat Daya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memeriksa sebanyak 43 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan studi banding tuha peut (aparatur desa) ke Sumatera Barat menggunakan dana desa sebanyak Rp1,5 miliar.

“Penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana desa untuk studi banding tuha peut se-Kabupaten Abdya tahun 2024 ke Sumatera Barat,” kata Kepala Kejari Abdya Bima Yudha Asmara di Abdya, Rabu.

Adapun 43 saksi yang telah diperiksa tersebut terdiri dari unsur keuchik (kepala desa), camat, tuha peut, pejabat DPMP4 Abdya, penyelenggara, serta mantan Sekda Abdya hingga eks Pj Bupati Abdya.

Sebagai informasi, Kejari Abdya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi dana desa ini ke penyidikan sejak 2 Juli 2025. 

Baca: Oknum camat Bireuen didakwa korupsi dana studi banding kades Rp1,1 miliar

Sebelumnya, dari 152 desa di Kabupaten Abdya, sebanyak 147 desa mengikutsertakan tuha peut dalam kegiatan studi banding ke Sumatera Barat dengan alokasi anggaran Rp10 juta per desa.

Penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan asas manfaat dan efisiensi, serta terindikasi adanya gratifikasi terselubung yang melibatkan pihak ketiga secara berulang.

Kejaksaan telah menemukan dua alat bukti dan sedang menunggu proses penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga kemudian dapat ditetapkan tersangkanya.

Dirinya menyampaikan, hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh sedang melakukan perhitungan kerugian negaranya.

“Penyidik berkomitmen menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada kepentingan pribadi dalam penanganan kasus ini,” demikian Bima Yudha Asmara.

Baca: Bupati Abdya larang aparatur desa studi banding ke luar daerah



Pewarta: Suprian
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025